Setiap Pengguna yang mendaftar atau menggunakan Layanan FINMAS, dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan FINMAS ini (“Ketentuan FINMAS ”). Ketentuan FINMAS ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah dan mengikat antara Pengguna dengan FINMAS, dan Pengguna menyatakan persetujuannya secara tegas dan tanpa terkecuali untuk terikat dan tunduk pada Ketentuan FINMAS dan Hukum (sebagaimana selanjutnya didefinisikan di bawah ini) yang berlaku terhadap Layanan FINMAS, serta syarat dan ketentuan lainnya yang mengatur penggunaan Layanan FINMAS.
Setiap orang atau badan hukum yang ingin menggunakan Layanan FINMAS wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai Pengguna untuk dapat menggunakan Layanan FINMAS (“Akun FINMAS”). Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi Ketentuan FINMAS ini, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan Layanan FINMAS.
A. DEFINISI
1. Hukum adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisidiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.
2. Informasi Pribadi adalah segala informasi atau data pribadi dari Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada tipe browser dan informasi teknis mengenai koneksi Pengguna ke host Perusahaan seperti sistem operasi, penyedia layanan internet dan informasi sejenis lainnya, dokumen identitas, foto diri, serta data atau dokumen pribadi milik Pengguna lainnya), sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 06/POJK.07/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
3. Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah suatu peristiwa atau kejadian atau keadaan di luar kendali yang wajar dari suatu Pihak yang mempengaruhi masyarakat umum di negara atau wilayah pihak tersebut, dan yang mengakibatkan pihak tersebut tidak mampu mematuhi atau melakukan kewajibannya tepat waktu berdasarkan setiap ketentuan di dalam Layanan FINMAS dan setiap Perjanjian. Peristiwa atau kejadian atau keadaan tersebut termasuk tindakan industri atau sengketa buruh, buruh mogok, kerusuhan sipil, perang atau ancaman perang, tindakan kriminal atau teroris, tindakan atau peraturan pemerintah, kegagalan telekomunikasi atau utilitas, pemadaman listrik, kebakaran, ledakan, bencana alam, epidemik atau karantina.
4. Kebijakan Privasi (Privacy Policy) FINMAS adalah suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh Perusahaan sehubungan dengan pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, penganalisaan, dan/atau pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap data pribadi dan/atau Informasi Pribadi Pengguna yang diperoleh dan diterima dari Pengguna.
5. Layanan FINMAS adalah suatu platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dapat diakses melalui Situs FINMAS atau secara langsung melalui aplikasi, sistem elektronik pada gawai, bentuk atau perangkat lainnya yang dioperasikan oleh Perusahaan dengan tujuan untuk menyelenggarakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
6. One Time Password atau OTP adalah kode sandi digital yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar Pengguna yang hanya berlaku untuk satu sesi dan dalam periode waktu tertentu, untuk mengotentikasi dan mengidentifikasi Pengguna.
7. Pembayaran adalah transaksi pembayaran atau pelunasan atas Pendanaan oleh Penerima Dana melalui rekening penampungan ( escrow account) milik Perusahaan dan kemudian disalurkan kepada Pemberi Dana.
8. Pemberi Dana adalah Pengguna yang meminjamkan sejumlah dana kepada Penerima Dana berdasarkan permintaan pendanaan dengan menggunakan atau melalui Layanan FINMAS.
9. Penerima Dana adalah Pengguna yang mengajukan permintaan pendanaan dengan menggunakan atau melalui Layanan FINMAS.
10. Pengguna adalah setiap pihak yang menggunakan Layanan FINMAS, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang telah terdaftar melalui Layanan FINMAS sebagai Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs FINMAS.
11. Perjanjian adalah setiap perjanjian terkait Transaksi dan/atau Layanan FINMAS yang telah atau akan dibuat oleh dan mengikat antara para Pihak sebagaimana yang relevan.
12. Perusahaan adalah PT Oriente Mas Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan perusahaan yang menyelenggarakan dan menjalankan kegiatan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas melalui Layanan FINMAS. Selanjutnya disebut FINMAS.
13. Pihak adalah Perusahaan, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana.
14. Pendanaan adalah sejumlah dana yang dipinjamkan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Layanan FINMAS.
15. POJK 10 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana perubahannya dari waktu ke waktu.
16. PPATK adalah berarti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
17. Purchase Financing adalah produk pendanaan yang memberikan pendanaan terhadap pembelian barang atau jasa oleh Penerima Dana di berbagai mitra retail, merchant atau pedagang yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan.
18. Situs FINMAS adalah www.finmas.co.id.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan POJK 10, sebagaimana perubahannya dari waktu ke waktu.
20. Transaksi adalah penggunaan Layanan FINMAS oleh Pemberi Dana atau Penerima Dana dan setiap kegiatan terkait dengan penggunaan Layanan FINMAS, termasuk namun tidak terbatas pada (i) permohonan pendanaan oleh Penerima Dana melalui Layanan FINMAS; (ii) persetujuan pendanaan oleh Pemberi Dana; (iii) kesepakatan pemberian dan penerimaan Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana; (iv) pemberian wewenang kepada Perusahaan oleh Pemberi Dnaa untuk memfasilitasi penyaluran dana kepada Penerima Dana dan melakukan kegiatan penagihan kepada Penerima Dana; dan (v) Pembayaran dan aktivitas pemrosesannya oleh Perusahaan.
21. WNA adalah singkatan dari warga negara asing.
22. WNI adalah singkatan dari warga negara Indonesia.
B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
1. Sebelum menggunakan Layanan FINMAS, calon Pengguna wajib melakukan pendaftaran Akun FINMAS melalui Layanan FINMAS dengan membuat suatu akun pendaftaran khusus sebagai Penerima Dnaa atau Pemberi Dana.
2. Pada saat melakukan pendaftaran pertama kali untuk menjadi calon Pemberi Dana, maka (i) calon Pemberi Dana wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui secara tegas dan tanpa terkecuali terhadap, dan untuk terikat dan tunduk kepada Ketentuan FINMAS dan Kebijakan Privasi (FINMAS Privacy Policy); dan kemudian (ii) calon Pemberi Dana wajib menyediakan dan memberikan dengan itikad baik Informasi Pribadi yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dengan lengkap, benar dan akurat.
3. Pada saat melakukan pendaftaran pertama kali sebagai calon Penerima Dana, (i) calon Penerima Dana wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui secara tegas dan tanpa terkecuali terhadap, dan untuk terikat dan tunduk kepada Ketentuan FINMAS dan Kebijakan Privasi (FINMAS Privacy Policy); dan kemudian (ii) calon Penerima Dana wajib mendaftarkan nomor telepon selularnya yang akan digunakan sebagai nomor akun pada Layanan FINMAS dan mengikuti proses otentikasi yang berlaku antara lain dengan metode OTP; dan pada tahap terakhir (iii) wajib menyediakan dan memberikan Informasi Pribadi yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dengan lengkap, benar dan akurat.
4. Persyaratan umum untuk menjadi Penerima Dana adalah (i) orang perseorangan WNI; (ii) berusia minimal 21 tahun dan cakap hukum, tidak sedang dibawah pengampuan, mempunyai hak, kuasa, otoritas, dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan tindakan hukum, termasuk memiliki kapasitas hukum untuk mengadakan perjanjian yang mengikat dan tunduk pada Layanan FINMAS; (iii) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang masih berlaku; dan (iv) memiliki rekening bank di Indonesia (kecuali untuk produk Purchase Financing).
5. Persyaratan umum untuk menjadi Pemberi Dana adalah (i) orang perseorangan (baik WNI maupun WNA), badan usaha (baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing), badan hukum (baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing), atau lembaga internasional; (ii) memiliki rekening bank di Indonesia; dan (iii) memiliki bukti kemampuan likuiditas untuk berkomitmen terhadap pendanaan melalui Layanan FINMAS minimal IDR 20.000.000.000 (dua puluh milyar Rupiah).
6. Dengan membuat dan melakukan pendaftaran pada Akun FINMAS, termasuk menggunakan produk, layanan, fasilitas, atau manfaat apa pun dalam Layanan FINMAS, Pengguna menyatakan bahwa Pengguna memenuhi syarat yang diatur dalam Layanan FINMAS. Pengguna juga secara tegas memberikan wewenang, menyetujui dan mengizinkan Perusahaan untuk melakukan verifikasi identitas Pengguna, melakukan pemeriksaan terhadap daftar hitam termasuk daftar kasus penipuan, pemeriksaan latar belakang, pemeriksaan riwayat dan status kredit, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Perusahaan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengguna, atau data yang diperoleh dari pihak lain.
7. Pengguna, dalam hal badan usaha ataupun badan hukum, wajib didirikan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di negara pendirian dari badan usaha atau badan hukum tersebut, dan memiliki kapasitas hukum, hak, kuasa, ijin, wewenang, serta otoritas yang diperlukan untuk melakukan tindakan hukum dalam menggunakan Layanan FINMAS, melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan FINMAS dan Kebijakan Privasi (Privacy Policy) FINMAS dan melaksanakan Transaksi. Selama menggunakan Layanan FINMAS, Pengguna akan tetap memelihara berlakunya semua perizinan, lisensi dan sertifikat yang disyaratkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Ketentuan FINMAS ini.
8. Pengguna menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan, penggunaan dan pelaksanaan Layanan FINMAS dan/atau Transaksi, Pengguna telah, memperoleh semua izin dan persetujuan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi yang diperlukan berdasarkan dokumen konsitutional/anggaran dasar Pengguna, atau persetujuan dari suami/istri yang sah, sebagaimana relevan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum.
9. Pengguna mengerti, memahami dan menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ketentuan FINMAS ini adalah sah, berlaku dan mengikat Pengguna, sebagaimana relevan, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya dan Hukum yang berlaku.
10. Pengguna yang telah terdaftar sebagai Penerima Dana dan ingin menjadi Pemberi Dana wajib mengikuti proses pendaftaran sebagai Pemberi Dana dan tunduk pada ketentuan pada bagian C ayat 9 di bawah ini.
11. Pengguna yang telah terdaftar sebagai Pemberi Dana dan ingin menjadi Penerima Dana wajib mengikuti proses pendaftaran sebagai Penerima Dana dan tunduk pada ketentuan pada bagian C ayat 9 di bawah ini.
12. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dioperasikan melalui Layanan FINMAS merupakan kesepakatan dan keputusan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko atas Pendanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Pihak.
13. Penerima Dana memahami bahwa kegagalan terhadap kewajiban Pembayaran oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian yang relevan dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Pemberi Dana, Perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada OJK dan Informasi Pribadi dari Penerima Dana akan diberikan kepada OJK; dan (iii) catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana;
14. Pengguna menyetujui penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang diselenggarakan oleh Perusahaan yang mana dalam hal ini Perusahaan menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang terdaftar dan/atau diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
15. Pengguna menyetujui bahwa Perusahaan akan menyimpan data, keterangan dan informasi termasuk Informasi Pribadi yang disampaikan atau diberikan oleh Pengguna kepada Perusahaan (i) selama Pengguna terdaftar di Layanan FINMAS dan tidak menutup akunnya; dan/atau (ii) selama 10 tahun sejak penutupan akun oleh Pengguna atau lebih dari 10 tahun apabila dipersyaratkan oleh otoritas berwenang.
16. Dengan melanjutkan penggunaan Layanan FINMAS, maka Pengguna memahami, mengerti, menyetujui dan menerima Ketentuan FINMAS dan Kebijakan Privasi (FINMAS Privacy Policy) dan Pengguna menyetujui bahwa Perusahaan dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses informasi yang Pengguna berikan dan/atau mengirimkan data atau informasi kepada pihak ketiga sehubungan dengan Informasi Pribadi dengan tujuan untuk, antara lain, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, identitas, data dan keterangan, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Pendanaan, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Pengguna, penilaian asuransi dan lain-lain. Dalam hal ini, Perusahaan dapat memanfaatkan dan/atau memberikan Informasi Pribadi milik Pengguna kepada pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan Layanan FINMAS, yang antara lain termasuk:
a. Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“ Dukcapil”), Lembaga Negara yang memiliki pusat data kependudukan, atau pihak penyelenggara lainnya yang memiliki koneksi resmi ke Dukcapil atau Lembaga Negara untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Pengguna. Informasi Pribadi milik Pengguna dapat disimpan selamanya oleh Dukcapil atau Lembaga Negara, atau mengikuti ketentuan internal Dukcapil atau Lembaga Negara tersebut.
b. Pihak penyelenggara Tanda Tangan Digital untuk kebutuhan pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dalam prosesnya dapat meliputi verifikasi keabsahan Pengguna dan pembuatan akun Tanda Tangan Elektronik pada penyelenggara Tanda Tangan Digital. Informasi Pribadi milik Pengguna akan tetap disimpan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik selama akun Pengguna pada penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tidak ditutup.
c. Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Perusahaan dapat menilai kelayakan (i) calon Pemberi Dana, atau (ii) permohonan Pendanaan oleh calon Penerima Dana. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan oleh pihak penyelenggara informasi kredit selama berlakunya kerjasama antara Perusahaan dengan pihak penyelenggara informasi tersebut.
d. Mitra penagihan eksternal yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan (apabila ada) yang mana dalam hal ini (i) pemberian Informasi Pribadi hanya akan dilakukan pada saat Penerima Dana belum melunasi Dana setelah melewati batas jatuh tempo; dan (ii) Informasi Pribadi yang diberikan oleh Perusahaan hanya sebatas yang diperlukan untuk kegiatan penagihan saja sesuai ketentuan pedoman perilaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku. Informasi Pribadi milik Penerima Dana akan disimpan oleh mitra penagihan eksternal selama berlakunya jangka waktu penunjukan tugas penagihan oleh Perusahaan.
e. Mitra asuransi jiwa, mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan untuk kebutuhan mitigasi risiko kredit bagi Pemberi Dana dan mitra asuransi perlindungan barang atau kerusakan barang bagi Penerima Dana atas barang yang dibeli melalui fitur Purchase Financing. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan selama proses internal yang dilakukan oleh mitra asuransi kredit, mitra asuransi jiwa, mitra asuransi perlindungan barang atau mitra penyelenggara penjaminan berlangsung atau sesuai kebijakan masing-masing pihak tersebut dan untuk tujuan tersebut Pengguna bersedia memberikan informasi dan data pribadi dalam format terpisah (sebagaimana relevan).
f. Pemberi Dana untuk keperluan permohonan pendanaan terhadap Dana dan apabila Penerima Dana tidak melunasi Pendanaan setelah melewati 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. Informasi Pribadi milik Penerima Dana akan disimpan oleh Pemberi Dana untuk kebutuhan penagihan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana.
g. Otoritas pengawas Perusahaan sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan FINMAS yaitu OJK untuk keperluan investigasi permasalahan Pengguna atas penggunaan Layanan FINMAS oleh Pengguna, pelaporan kegagalan Pembayaran oleh Penerima Dana atau untuk hal-hal lain sesuai permintaan OJK secara tertulis kepada Perusahaan. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan oleh pihak OJK dalam jangka waktu yang ditentukan menurut kebijakan OJK.
h. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) apabila Perusahaan dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS apabila pihak Perusahaan dan pihak Pengguna tidak mendapat suatu kesepakatan atas hasil tindak lanjut penanganan permasalahan Pengguna oleh Perusahaan. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan dan dimanfaatkan oleh LAPS untuk kebutuhan penyelesaian sengketa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
i. Pihak asosiasi yang ditunjuk secara resmi oleh OJK dan mewakili OJK untuk kebutuhan penanganan permasalahan Pengguna atas keluhan Pengguna yang disampaikan oleh Pengguna ke pihak asosiasi tersebut serta pengumpulan informasi untuk pusat data layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Penyimpanan dan pemanfaatan Informasi Pribadi milik Pengguna oleh asosiasi tersebut termasuk jangka waktu penyimpanan dan mekanisme pemanfaatannya mengikuti ketentuan dan arahan dari OJK sepenuhnya.
j. PPATK apabila Perusahaan mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur pada ketentuan regulasi dan undang-undang mengenai pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan oleh PPATK dalam jangka waktu yang ditentukan sepenuhnya oleh PPATK.
k. Otoritas penegak hukum di Republik Indonesia antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (“ KPK”), Pengadilan, dan lain sebagainya (secara keseluruhan disebut “Otoritas Penegak Hukum”) untuk keperluan apapun terkait penegakan hukum yang diduga melibatkan Pengguna (antara lain namun tidak terbatas pada kasus pelanggaran hukum, kejahatan, pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi) yang dalam hal ini wajib diminta secara resmi dan tertulis oleh otoritas yang terkait tersebut. Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan oleh Otoritas Penegak Hukum yang bersangkutan dalam jangka waktu yang ditentukan sepenuhnya oleh Otoritas Penegak Hukum tersebut.
L. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (“DJP”) untuk pemenuhan kewajiban pelaporan informasi bagi Perusahaan sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain peraturan mengenai pertukaran otomatis informasi perpajakan (automatic exchange of information). Informasi Pribadi milik Pengguna akan disimpan oleh DJP dalam jangka waktu yang ditentukan sepenuhnya oleh DJP.
17. Pengguna yang bersedia menjadi Pemberi Dana wajib melaksanakan seluruh ketentuan di dalam setiap Perjanjian yang akan dibuat dengan Perusahaan secara terpisah dan kemudian mengikuti setiap arahan yang telah ditentukan antara lain memberikan wewenang kepada Perusahaan (i) untuk memfasilitasi permintaan pendanaan oleh Penerima Dana melalui Layanan FINMAS; (ii) untuk menyalurkan pendanaan dari Pemberi Dana ke Penerima Dana melalui rekening penampungan (escrow account) milik Perusahaan; (iii) untuk mengatur dan mengelola mekanisme Pembayaran; dan (iv) untuk melakukan penagihan kepada Penerima Dana (termasuk memfasilitasi restrukturisasi terhadap Dana apabila diperlukan) apabila Penerima Dana tidak melakukan Pembayaran secara penuh setelah tanggal jatuh tempo. Wewenang yang diberikan kepada Perusahaan oleh Pemberi Dana tidak dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemberi Dana kepada Perusahaan.
18. Pengguna yang menjadi Penerima Dana wajib melaksanakan seluruh ketentuan di dalam setiap Perjanjian dengan Pemberi Dana yang terpisah yang pelaksanaannya akan difasilitasi oleh Perusahaan antara lain dengan melakukan Pembayaran tepat waktu ke rekening penampungan (ditujukan ke virtual account yang terhubung dengan escrow account) yang disediakan oleh Perusahaan.
19. Perusahaan, sepanjang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna, memiliki hak penuh untuk menawarkan suku bunga maupun menentukan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada Pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan FINMAS.
20. Atas pertimbangan secara sepihak sepenuhnya oleh Perusahaan, Pendanaan yang didanai oleh Pemberi Dana dapat dilindungi oleh asuransi kredit dan asuransi jiwa. Dalam hal ini (i) Perusahaan memiliki hak penuh untuk menunjuk dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas asuransi kredit dan asuransi jiwa dari waktu ke waktu; dan (ii) Perusahaan memiliki hak penuh untuk mengubah, mengganti, merevisi, membatalkan atau menghapus sebagian maupun keseluruhan dari ketentuan mengenai asuransi kredit dan asuransi jiwa termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan pada butir (i) pada ayat ini (“ Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa”) yang mana Perusahaan akan menginformasikan kepada Pemberi Dana atas adanya Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa melalui Layanan FINMAS dan/atau melalui sarana yang ditentukan oleh Perusahaan. Demi menghindari keragu-raguan, ketentuan asuransi ini tidak mengikat Perusahaan dan setiap Pemberi Dana setuju untuk melepaskan segala hak tuntutan kepada Perusahaan sehubungan dengan apapun terkait dengan ketentuan asuransi ini.
21. Atas pertimbangan oleh Perusahaan, untuk keperluan perlindungan barang atau kerusakan barang, Perusahaan dapat mendaftarkan Pengguna pada layanan perlindungan barang apabila Pengguna memberikan persetujuan untak hal tersebut. Dalam hal ini Perusahaan memiliki hak penuh untuk menunjuk dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas perlindungan barang atau kerusakan barang.
22. Pengguna yang berencana untuk memberikan Pendanaan namun belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan tidak menggunakan layanan ini.
23. Pengguna wajib membaca, mengerti dan memahami informasi dalam Ketentuan FINMAS ini sebelum secara mandiri dan dengan kehendak bebas membuat keputusan sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana.
24. Perusahaan akan melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, identitas, data dan keterangan yang diberikan oleh calon Pengguna atau Pengguna yang telah terdaftar, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan untuk permohonan Pendanaan.
25. Perusahaan akan melaporkan kepada pihak yang terkait, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, PPATK dan/atau instansi terkait dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Pengguna bertentangan dengan Hukum.
26. Perusahaan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima Dana sehubungan dengan jatuh tempo Pendanaan dan/atau Pembayaran (beserta dengan seluruh bunga, denda, biaya dan jumlah apapun lainnya yang terhutang oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian) yang belum dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
27. Dalam hal Penerima Dana mendapatkan Pendanaan dari Pemberi Dana yang merupakan WNA atau badan hukum asing (bukan badan hukum yang didirikan berdasarkan atau perseorangan yang berdomisili di Indonesia), Penerima Dana akan memenuhi dan tunduk pada Hukum yang berlaku sehubungan dengan kewajiban terkait dengan utang luar negeri (termasuk namun tidak terbatas kepada segala kewajiban pelaporan).
C . HAK DAN BATAS PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan hanya menyediakan, menyelenggarakan, mengelola dan mengoperasikan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Layanan FINMAS, dan dengan demikian:
1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, ketepatan, dan kebenaran setiap data, keterangan serta informasi (termasuk Informasi Pribadi) yang diberikan atau data yang diunggah (upload) oleh Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada informasi penggunaan Pendanaan.
2. Perusahaan bukan merupakan pihak yang memberikan Pendanaan dana kepada Penerima Dana sehingga dalam hal ini dana yang dipinjamkan kepada Penerima Dana hanya berasal dari Pemberi Dana yang mekanismenya disalurkan melalui Perusahaan. Untuk menghindari keragu-raguan, wewenang dan otoritas yang diberikan kepada Perusahaan oleh Pemberi Dana tidak dapat, dalam hal dan konteks apapun, dianggap atau diartikan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemberi Dana (termasuk perizinan, lisensi dan sertifikat yang disyaratkan untuk melaksanakan kewajibannya) kepada Perusahaan.
3. Perusahaan tidak memberikan jaminan apapun kepada Pemberi Dana atas terlunasinya Dana oleh Penerima Dana.
4. Perusahaan tidak memberikan jaminan apapun kepada Penerima Dana akan kepastian tersedianya Pemberi Dana yang bersedia untuk memberikan Dana berdasarkan permintaan pendanaan oleh Penerima Dana.
5. Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan asuransi kredit kepada Pemberi Dana namun Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan dari Perusahaan dapat menyediakan asuransi kredit tersebut.
6. Perusahaan tidak menerbitkan surat utang dan tidak menyelenggarakan layanan perbankan.
7. Perusahaan tidak memberikan rekomendasi apapun kepada Pengguna atas setiap hal sehubungan dengan Layanan FINMAS.
8. Perusahaan akan menjaga kerahasiaan data/informasi (termasuk Informasi Pribadi) dari setiap Pengguna, kecuali ditentukan lain sebagaimana mengacu pada bagian B ayat 15 dalam Ketentuan FINMAS ini.
9. Perusahaan memiliki hak berdasarkan kebijaksanaannya sendiri untuk:
a. Menolak permohonan pendaftaran calon Pengguna;
b. Menolak/membatalkan/menunda permohonan Pengguna untuk menggunakan Layanan FINMAS dan/atau berpartisipasi dalam Layanan FINMAS;
c. Melakukan verifikasi, pemeriksaan dan penelaahan atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Pengguna; dan
d. Menunda atau menolak penyaluran dana Pendanaan kepada rekening Penerima Dana yang telah disetujui oleh Pemberi Dana dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan tidak lengkap, tidak akurat atau tidak benar serta bertentangan dengan Hukum, ketentuan FINMAS, ketentuan Kebijakan Privacy (Privacy Policy) FINMAS, atau karena kebijakan Perusahaan (termasuk namun tidak terbatas dalam hal Perusahaan menemukan adanya indikasi, hal mana tidak memerlukan pembuktian terlebih dahulu) bahwa Pendanaan akan digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme atau tindakan pencucian uang atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan setiap hukum yang berlaku).
10. Pengguna dalam menggunakan Layanan FINMAS, telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui bahwa terdapat resiko dimana dana yang dipinjamkan kepada Pengguna dapat ditunda atau ditolak dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur di dalam Kebijakan Privasi(Privacy Policy) FINMAS dan Ketentuan FINMAS (“Kegagalan Peminjaman”) dan Pengguna telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui untuk melepaskan setiap dan segala tuntutan, klaim, ganti rugi ataupun bentuk lainnya kepada Perusahaan sehubungan dengan Kegagalan Pendanaan dan/atau pelaksanaan ayat 9 di atas. Perusahaan berhak untuk tidak menginformasikan alasan Kegagalan Pendanaan calon Pengguna, Penerima Dana dan/atau Pemberi Dana termasuk penolakan, penundaan atau pembatalan tersebut, kecuali sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku. Perusahaan tidak akan bertanggungjawab atas setiap tuntutan, klaim atau kerugian yang timbul sehubungan dengan Kegagalan Peminjaman.
11. Perusahaan wajib menyalurkan dana Dana yang telah disetujui oleh Pemberi Dana dari rekening penampungan (escrow account) milik Perusahaan ke dalam rekening Penerima Dana sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian yang berlaku dan relevan.
12. Perusahaan berhak menerima setiap Pembayaran (beserta dengan seluruh bunga, denda, biaya dan jumlah apapun lainnya yang terhutang oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan) dari Penerima Dana melalui rekening virtualnya ( virtual account) yang kemudian diteruskan ke dalam rekening penampungan (escrow account) milik Perusahaan dan menyalurkannya kepada rekening Pemberi Dana sesuai Hukum yang berlaku setelah dipotong oleh biaya-biaya terkait lainnya, sebagaimana relevan dan berlaku, dan pajak sesuai Hukum yang berlaku sebagai bentuk Pembayaran atau pelunasan atas Pendanaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Dana.
13. Perusahaan berhak menentukan skema dan ketentuan komersil terkait pendanaan yang ditawarkan kepada Pengguna dengan keputusan atau persetujuan atas ketentuan komersil sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan hak Pengguna.
14. Perusahaan memiliki hak penuh untuk menentukan bank beserta rekening yang digunakan sehubungan dengan Layanan FINMAS.
15. Seluruh konten yang ada di dalam Layanan FINMAS adalah milik Perusahaan termasuk merek dagang, logo dan tulisan “FINMAS” telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Properti Departemen Hukum dan Hak Asasi Indonesia. Seluruh penggunaan atas, domain desain, merek dagang, logo atau tulisan sehubungan dengan Layanan FINMAS, selain Perusahaan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan. Pengguna setuju untuk tidak melakukan pendaftaran apapun atas domain desain, merek dagang, logo atau tulisan sehubungan dengan Layanan FINMAS.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
1. Pemberi Dana yang telah menyetujui untuk mendanai permohonan pendanaan wajib mengirimkan dana yang akan dipinjamkan kepada Penerima Dana sesuai jadwal dan mekanisme yang ditentukan oleh Perusahaan sebagaimana juga tercantum dalam Perjanjian yang akan ditandatangani secara terpisah.
2. Seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian yang akan ditandatangani oleh dan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana secara terpisah akan serta merta mengikat Pemberi Dana dan Penerima Dana sampai dengan dibayarkan secara penuh Pendanaan oleh Penerima Dana sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian.
3. Pemberi Dana akan menanggung seluruh risiko atas pemberian Dana kepada Penerima Dana termasuk keterlambatan pembayaran atau tidak terbayarkannya Dana oleh Penerima Dana. Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak ada ollect atau otoritas negara yang bertanggungjawab kepada setiap Pengguna atas setiap risiko yang timbul atas pemberian Dana tersebut.
4. Konfirmasi atau persetujuan oleh Pemberi Dana atau Penerima Dana pada Layanan FINMAS tidak dapat dibatalkan oleh karena sebab apapun.
5. Pengguna telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui untuk tidak akan membagikan informasi Akun FINMAS atau informasi login, atau membiarkan pihak lain dapat mengakses Akun FINMAS atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan keamanan Akun FINMAS. Jika Pengguna mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan, pencurian, atau pengungkapan yang tidak sah atas informasi Akun FINMAS atau informasi login, Pengguna wajib dengan segera memberitahukan Perusahaan dan mengubah informasi login atau Akun FINMAS.
6. Pengguna wajib dan bertanggung jawab penuh untuk menyimpan dan merahasiakan username, kode rahasia, kata sandi/password, OTP atau informasi lainnya (termasuk Informasi Pribadi) yang digunakan untuk mengotentikasi dan mengidentifikasi Pengguna sehubungan dengan pengaksesan dan penggunaan Layanan FINMAS oleh Pengguna (“ Kredensial Unik Pengguna”), sehingga dalam hal ini Pengguna wajib memahami dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas yang dilakukannya dalam Layanan FINMAS, termasuk semua penggunaan Layanan FINMAS dan informasi login, kegiatan pembelian dan aplikasi Dana, baik disahkan atau tidak oleh Pengguna. Setiap konfirmasi atau persetujuan dari Pengguna yang menggunakan Kredensial Unik Pengguna dianggap sah (yaitu dibuat dan dilaksanakan oleh Pengguna) dan mengikat. Kelalaian terhadap penyimpanan dan kerahasiaan Kredensial Unik Pengguna oleh Pengguna menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya, namun tanpa mengesampingkan hal tersebut apabila Pengguna mengetahui adanya penyalahgunaan Kredensial Unik Pengguna terkait pengaksesan akun miliknya pada Layanan FINMAS oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau Pengguna mengetahui adanya kebocoran Informasi Pribadi maupun Kredensial Unik Pengguna pada ollec Layanan FINMAS maka Pengguna wajib memberitahu Perusahaan tentang keadaan tersebut. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab dan akan dibebaskan dari setiap kerugian, tuntutan dan klaim dari pihak lain sehubungan dengan penggunaan Akun FINMAS atau rekening Pengguna atau Kredensial Unik Pengguna, baik dengan atau tanpa sepengetahuan Pengguna. Pengguna dapat bertanggung jawab atas setiap kerugian, tuntutan atau klaim dari pihak ketiga terhadap Perusahaan karena pihak ketiga menggunakan Akun FINMAS atau rekening Pengguna atau Kredensial Pengguna Unik. Pengguna menyetujui untuk bertanggung jawab atas Akun FINMAS yang dimiliki, didaftarkan dan digunakan oleh Pengguna pada Layanan FINMAS. Perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan berhak untuk menghapuskan atau mengklaim ollect nama Pengguna kapan saja dan dengan ollect apa pun.
7. Pengguna dilarang menyalahgunakan Layanan FINMAS untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, politik uang, pelanggaran terhadap norma-norma ollec, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Pelanggaran Hukum ”). Pengguna memahami bahwa (i) Perusahaan berhak untuk melaporkan kepada otoritas yang relevan sesuai regulasi atau undang-undang yang berlaku apabila Perusahaan menemukan adanya indikasi Pelanggaran Hukum oleh Pengguna atau Pengguna terbukti secara hukum melakukan Pelanggaran Hukum; dan (ii) Perusahaan berhak untuk memblokir akun Layanan FINMAS dan/atau membatalkan Transaksi dan/atau menunda penyaluran pendanaan, sebagaimana relevan.
8. Pemberi Dana, dengan menyetujui Ketentuan FINMAS ini, sekaligus menyatakan bahwa sumber dana yang digunakan untuk Dana, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak berasal dari sumber yang tidak sah, hasil kejahatan atau kegiatan yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap hal ini maka Perusahaan berhak untuk menerapkan ollecta-tindakan yang dinilai perlu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 di atas.
9. Penerima Dana wajib memberikan informasi, data dan keterangan secara lengkap, benar dan akurat termasuk informasi mengenai tujuan peminjaman/penggunaan Dana. Jika adanya informasi yang diberikan yang tidak benar, tidak terkini, atau tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk membatalkan pendaftaran Pengguna, menangguhkan Akun FINMAS Pengguna, menolak permohonan yang telah dikirimkan, atau membatasi penggunaan Layanan FINMAS dan produk dan layanan yang tersedia melalui Layanan FINMAS. Perusahaan juga berhak menolak pendaftaran, menolak akses ke Layanan FINMAS atau menolak permohonan Dana disebabkan pelanggaran Ketentuan FINMAS ini.
10. Pengguna wajib melakukan pengkinian setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan kepada Perusahaan atau diunggah ke Layanan FINMAS dari waktu ke waktu (“Pengkinian Data”) dan Pengguna akan membebaskan Perusahaan atas kerugian apapun oleh karena kelalaian melakukan Pengkinian Data oleh Pengguna.
11. Pengguna menyetujui bahwa semua dokumen atau pemberitahuan dapat dikirimkan kepada Pengguna baik secara elektronik atau melalui akses pada Layanan FINMAS dan/atau alamat email Pengguna yang terdaftar pada Akun FINMAS.
12. Pengguna memahami bahwa Perusahaan akan melakukan penelaahan, pemeriksaan dan penelitian atas informasi mengenai tujuan penggunaan Dana sebelum menentukan dan menyetujui pemberian Dana.
13. Pemberi Dana berhak menerima setiap Pembayaran (beserta dengan seluruh bunga, denda, biaya dan jumlah apapun lainnya yang terhutang oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian) dari Penerima Dana melalui rekening virtualnya (virtual account) yang kemudian diteruskan ke dalam rekening penampungan (escrow account) milik Perusahaan dan menyalurkannya kepada rekening Pemberi Dana sesuai Hukum yang berlaku setelah dipotong oleh biaya-biaya terkait lainnya, sebagaimana relevan dan berlaku, dan pajak sesuai Hukum yang berlaku sebagai bentuk Pembayaran atau pelunasan atas Dana sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan didalam Perjanjian. Penerima Dana memberikan kewenangan dan otorisasi kepada Perusahaan untuk melakukan pemotongan atas ollecta dari Pembayaran yang menjadi hak Perusahaan sebagai bentuk pembayaran biaya-biaya terkait lainnya, sepanjang relevan dan berlaku, atas seluruh jasa yang diberikan Perusahaan sebelum disalurkan ke rekening Pemberi Dana sesuai dengan Hukum yang berlaku ketentuan dan tata cara sebagaimana disetujui dalam Ketentuan FINMAS dan Perjanjian.
14. Penerima Dana memiliki hak untuk mendapatkan laporan atau akses informasi mengenai status permohonan Pendanaan yang diajukan atau status Dana yang diterima.
15. Penerima Dana tidak dapat membatalkan pengajuan/permohonan Dana yang telah disetujui pendanaannya oleh Pemberi Dana.
16. Untuk menghindari keragu-raguan, Penerima Dana tidak dapat mengakhiri perjanjian Dana secara sepihak atau membatalkan pendaftaran sebagai Pengguna Layanan FINMAS dengan sebab/alasan apapun kecuali apabila seluruh kewajiban Pembayaran (beserta dengan seluruh bunga, denda, biaya dan jumlah apapun lainnya yang terhutang oleh Penerima Dana berdasarkan perjanjian Dana) telah sepenuhnya dilunasi.
17. Penerima Dana wajib setiap saat mempertimbangkan tingkat bunga Dana dan setiap biaya yang wajib dibayarkan sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi Pendanaan.
18. Penerima Dana hanya dapat menerima dana Dana setinggi-tingginya Rp. 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) untuk permohonan yang diajukan melalui Layanan FINMAS.
19. Pengguna wajib bekerjasama dan memberikan setiap keterangan yang diperlukan kepada OJK, PPATK, polisi, dan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal terdapat informasi (termasuk Informasi Pribadi), data dan keterangan yang diberikan oleh Pengguna bertentangan dengan Hukum.
20. Pengguna telah memahami, mengerti dan menyetujui bahwa dalam hal terdapat produk dan layanan yang baru pada Layanan FINMAS, maka Pengguna akan mempelajari dan memahami perjanjian atau dokumen sebagaimana diperlukan untuk membuat dan mengatur syarat dan ketentuan yang terkait dengan produk dan layanan yang baru pada Layanan FINMAS tersebut.
E. KONTEN PENGGUNA
Dengan mengunggah (upload) informasi atau data ke Layanan FINMAS, Pengguna menyatakan, mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna adalah pemilik dan pemegang informasi atau data yang diunggah (upload) ke Layanan FINMAS serta berhak untuk mengunggah (upload) informasi atau data tersebut ke Layanan FINMAS.
F. KONTEN DAN LAYANAN PIHAK KETIGA
Layanan FINMAS dapat berisi konten yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan FINMAS. Pengguna telah memahami, mengerti, mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan akan dibebaskan dan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan melalui layanan pihak ketiga tersebut. Perusahaan tidak membuat representasi atau jaminan apa pun tentang layanan, konten, dan/atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Perusahaan.
G. PRODUK DAN LAYANAN DARI REKANAN (MERCHANT ATAU RETAILER)
Untuk setiap pembelian barang, produk dan layanan dari pihak ketiga yang berkerjasama dengan FINMAS dan tersedia melalui Layanan FINMAS, maka Pengguna diharapkan untuk mengerti, memahami dan melakukan uji tuntas atas setiap rekanan (merchant atau retailer) yang akan bertransaksi dengan Pengguna. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Perusahaan atas setiap barang, produk dan layanan yang dibeli dari pihak ketiga (merchant atau retailer) tersebut.
H. PENOLAKAN JAMINAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB
Layanan FINMAS adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang dapat menghubungkan Pemberi Dana dengan Penerima Dana. Dengan demikian, hubungan perdata yang terjadi adalah hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga Pengguna memahami bahwa tanggung jawab FINMAS secara proporsional adalah sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
FINMAS selalu berupaya untuk menjaga Layanan FINMAS aman, nyaman dan berfungsi dengan baik, namun apabila terjadi gangguan teknis pada Layanan FINMAS, Perusahaan akan memberitahukan kepada Pengguna dan dengan upaya terbaiknya menyelesaikan gangguan teknis tersebut secepatnya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Perusahaan dan/atau ketentuan regulasi yang mana berlaku.
Pengguna setuju bahwa Pengguna menggunakan dan memanfaatkan Layanan FINMAS atas risiko Pengguna sendiri, dan setiap produk dan layanan yang tersedia di Layanan FINMAS, termasuk produk dan layanan yang disediakan oleh pihak ketiga melalui atau sehubungan dengan Layanan FINMAS, diberikan kepada Pengguna pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA” (as is where is basis)
Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk afiliasinya, induk Perusahaan, direktur dan karyawan) maupun Pemberi Dana tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Perusahaan bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian finansial, reputasi, keuntungan atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
(i) Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan FINMAS;
(ii) Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan FINMAS yang tidak disebabkan oleh Perusahaan;
(iii) Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
(iv) Pelanggaran Kekayaan Intelektual;
(v) Perselisihan antar Pengguna;
(vi) Pencemaran nama baik pihak lain;
(vii) Setiap akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa yang telah dibeli pihak Pengguna dari pihak penjual barang atau jasa tersebut;
(viii) Setiap Dana yang telah disetujui oleh dan antar Pengguna, termasuk Pemberi Dana;
(ix) Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke rekening virtual account resmi FINMAS, yang dengan cara apa pun mengatas-namakan FINMAS ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian atau penolakan dari pihak bank, perusahaan dagang atau lembaga keuangan lainnya, untuk alasan apapun;
(x) Kerugian akibat Pengguna tidak dapat melakukan atau menyelesaikan transaksi apapun melalui Layanan FINMAS;
(xi) setiap keterlambatan, gangguan atau pemutusan transaksi baik yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, kesalahan teknis atau mekanik, listrik, elektronik atau kesulitan atau alasan lain atau keadaan di luar kendali dari Perusahaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Keadaan Memaksa (Force Majeure);
(xii) Penggunaan yang tidak sah dari setiap Akun FINMAS atau setiap biaya, denda atau penalti yang dibayarkan oleh Pengguna kepada pihak ketiga;
(xiii) Penipuan atau kesalahan dari pihak ketiga mana pun;
(xiv) Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke Layanan FINMAS;
(xv) Kerusakan pada perangkat keras Anda (Pengguna)
(xvi) Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan Akun FINMAS; atau
(xvii) Adanya peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Akun FINMAS milik Pengguna.
Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk afiliasinya, induk Perusahaan, direktur atau karyawannya) tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan langsung, khusus, tidak langsung atau konsekuensial, atau kerusakan apa pun lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan atau hilangnya data, walaupun dalam suatu dalam kontrak, kesalahan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kelalaian) atau sebaliknya, yang timbul dari atau dengan cara apa pun terkait dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Layanan FINMAS, termasuk, namun tidak terbatas pada, kerusakan yang disebabkan oleh atau akibat dari ketergantungan oleh Pengguna pada informasi yang diperoleh dari Layanan FINMAS, atau yang dihasilkan dari kesalahan, kelalaian, gangguan, penghapusan file atau email, kesalahan, cacat, virus, keterlambatan pengoperasian atau transmisi atau kegagalan kinerja.
Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk afiliasinya, induk Perusahaan, direktur, karyawannya, kuasanya, atau agennya) tidak bertanggung jawab kepada Pengguna atas kehilangan atau kerusakan dalam bentuk apa pun yang mungkin Pengguna derita akibat menjadi anggota dari Layanan FINMAS, kecuali jika kehilangan atau kerusakan tersebut muncul dari pelanggaran Perusahaan terhadap Ketentuan FINMAS ini atau disebabkan oleh kelalaian penipuan oleh Perusahaan (termasuk afiliasinya, induk Perusahaan, direktur atau karyawannya).
I. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN FINMAS
Pengguna telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui untuk mematuhi Hukum yang berlaku dalam penggunaan Akun FINMAS pada Layanan FINMAS dan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:-
- Mendaftar untuk akun atas nama orang lain selain diri Pengguna sendiri atau atas nama kelompok atau entitas apa pun.
- Memposting atau menyediakan konten, atau mengambil apa pun pada situs Layanan FINMAS, yang dapat dianggap sebagai fitnah yang melanggar hak orang lain atau melanggar Hukum yang berlaku.
- Memposting atau menyediakan konten yang menurut penilaian Perusahaan tidak dapat diterima, seperti konten yang berbahaya, berisi ancaman, cabul, penipuan, melanggar privasi, mengandung SARA, kebencian, atau bersifat tidak menyenangkan bagi orang lain, sehingga dapat membatasi atau menghambat orang lain dari menggunakan Layanan FINMAS.
- Memposting atau menyediakan iklan, permintaan, materi promosi, atau bentuk permintaan lainnya apa pun yang melanggar atau bertentangan dengan Hukum yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pemilik informasi atau data tersebut;
- Menggunakan informasi, data atau konten di Layanan FINMAS untuk mengirim pesan yang tidak diinginkan kepada pengguna lain;
- Meminta kata menggunakan informasi atau data untuk tujuan komersial atau melanggar Hukum yang berlaku;
- Menggunakan Layanan FINMAS dengan cara apapun yang dapat mengganggu, merusak, menghambat atau membatasi penggunaan Layanan FINMAS;
- Mengumpulkan alamat email atau informasi kontak lainnya dari pengguna yang lain melalui Layanan FINMAS tanpa persetujuan dari FINMAS, baik secara elektronik maupun menggunakan skrip otomatis; dan/atau
- Memposting atau menyediakan materi apa pun yang berisi virus perangkat lunak atau dalam bentuk kode atau program apapun yang dapat mengganggu, merusak, menghambat atau membatasi penggunaan Layanan FINMAS.
J . LAIN-LAIN
1. Perusahaan menyediakan sarana pelayanan Pengguna yaitu layanan pendukung pelanggan (Customer Support) yang beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat (pukul 09.00 – 18.00 WIB) dan dapat diakses sebagai berikut:
a) Melalui e-mail ke cs@finmas.co.id.
2. Pengguna dengan ini menyetujui Perusahaan untuk menyediakan edukasi dan informasi mengenai layanan atau fitur terbaru melalui Situs FINMAS, SMS, Social media, email, aplikasi atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Perusahaan.
3. Penerima Dana dengan ini menyetujui dan bersedia untuk dihubungi oleh Perusahaan terkait adanya keterlambatan Pembayaran/pelunasan Dana melalui sarana yang ditentukan oleh Perusahaan sewaktu-waktu.
4. Ketentuan Layanan FINMAS dan Perjanjian tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
5. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna ataupun Perusahaan akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui atau diakses oleh masyarakat luas melalui media sosial yang seluruhnya akan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila ada pasal-pasal dan/atau ketentuan dalam Ketentuan FINMAS ini yang bertentangan atau melanggar berdasarkan Hukum yang berlaku ataupun dianggap oleh otoritas yang berwenang tidak dapat diberlakukan, maka pasal dan/atau ketentuan tersebut harus diubah untuk memungkinkannya diberlakukan sesuai dengan Hukum yang berlaku, dan pasal-pasal dan/atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan atau melanggar Hukum yang berlaku akan tetap dianggap berlaku secara penuh dan efektif.
7. Pengguna setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan atau sengketa. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak tercapai kesepakatan penyelesaian maka Pengguna setuju untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 dan keputusan yang dihasilkan melalui BANI tersebut adalah bersifat final dan mengikat.
8. Perusahaan mungkin dapat mengubah dan/atau memperbaharui syarat dan ketentuan pada Ketentuan FINMAS (“ Ketentuan FINMAS Diperbaharui”) atau memperbaharui deskripsi terhadap produk, layanan berikut ketentuan terkaitnya yang disediakan pada atau sehubungan dengan Layanan FINMAS (“ Pengkinian Layanan FINMAS”) dari waktu ke waktu, dengan memberitahukan atau menginformasikan kepada Pengguna melalui mekanisme atau sarana yang ditentukan oleh Perusahaan. Kecuali perubahan dalam Ketentuan FINMAS adalah sebagaimana disyaratkan oleh Hukum yang berlaku, Perusahaan dapat memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna atas Ketentuan FINMAS Diperbaharui atau Pengkinian Layanan FINMAS, dengan memposting pada Situs FINMAS. FINMAS menyarankan agar Pengguna secara seksama dan memeriksa setiap halaman dan ketentuan pada Ketentuan FINMAS dari waktu ke waktu untuk mengetahui setiap perubahan atau pengkinian apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Layanan FINMAS, maka Pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan atau pengkinian dari Ketentuan FINMAS, termasuk setiap Ketentuan FINMAS Diperbaharui dan pengkinian Layanan FINMAS.
9. Seluruh ketentuan, hak dan kewajiban di dalam Layanan FINMAS dapat berakhir dan masing-masing Pihak dibebaskan dari segala tanggung jawab dalam hal suatu peristiwa Keadaan Memaksa (Force Majeure) terjadi. Pembebasan dari segala tanggung jawab tersebut terus berlaku selama peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) masih terus berlaku dan Pihak telah melakukan hal-hal yang dianggap wajar untuk memitigasi peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut. Dalam hal Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut terus berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Pihak akan, dengan itikad baik, membahas perubahan dari Ketentuan FINMAS dan dokumen-dokumen sehubungan dengan Layanan FINMAS untuk memitigasi segala keterlambatan ataupun penundaan atas pelaksanaan hak dan kewajiban yang terjadi dikarenakan oleh Keadaan Memaksa (Force Majeure).
10. Dengan membaca, memahami, serta menyetujui persyaratan dan Ketentuan FINMAS ini, Anda menyatakan persetujuan Anda secara tegas dan tanpa terkecuali terhadap Ketentuan FINMAS ini.
Dengan menggunakan Layanan Finmas, maka Suku Bunga, Tanggal Jatuh Tempo, Denda Keterlambatan, dan Biaya-Biaya Lainnya akan mengacu pada Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merupakan perjanjian yang mengikat Para Pihak.
· Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
· Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
· Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Penggunaan Informasi Personal tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
· Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan Layanan FINMAS ini.
· Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga Dana dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Dana.
· Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
· Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
· Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “Perusahaan”) dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
· Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Perusahaan, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui rekening penampungan (escrow account) dan rekening virtual (virtual account) sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Perusahaan sehingga Perusahaan wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
· Dengan menggunakan Layanan Finmas, maka Suku Bunga, Tanggal Jatuh Tempo, Denda Keterlambatan, dan Biaya-Biaya Lainnya akan mengacu pada Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merupakan perjanjian yang mengikat Para Pihak.