Mohon maaf, halaman yang Anda cari tidak ditemukan. Silahkan klik pada menu di atas untuk melanjutkan.
· Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
· Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
· Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Penggunaan Informasi Personal tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
· Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan Layanan FINMAS ini.
· Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga Dana dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Dana.
· Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
· Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
· Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “Perusahaan”) dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
· Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Perusahaan, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui rekening penampungan (escrow account) dan rekening virtual (virtual account) sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Perusahaan sehingga Perusahaan wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
· Dengan menggunakan Layanan Finmas, maka Suku Bunga, Tanggal Jatuh Tempo, Denda Keterlambatan, dan Biaya-Biaya Lainnya akan mengacu pada Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merupakan perjanjian yang mengikat Para Pihak.