Catat! Begini Cara Melaporkan Fintech Ilegal ke OJK
Kehadiran financial technology atau fintech di era digital ini memang membawa angin segar bagi masyarakat. Khususnya, pengusaha kecil atau mereka yang membutuhkan pinjaman online cepat. Namun, seiring berjalannya waktu fintech justru dimanfaatkan oleh fintech nakal. Mereka memberikan penawaran pinjaman ilegal yang justru merugikan nasabah penggunanya. Apa yang harus kamu lakukan jika menemukan fintech ilegal yang berbuat nakal ini? Simak cara berikut!
Cara Melaporkan Fintech Ilegal
Menghadapi situasi ini, pengawas lembaga finansial Indonesia yang dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan fintech ilegal. Begini cara membuat laporan tentang fintech ilegal :
Kamu bisa melaporkan fintech ilegal ini ke situs resmi pemerintah di website Lapor OJK (https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan). Layanan Keuangan Digital (LKD) yang ada di situs tersebut akan melayani keluhan, aduan, atau aspirasimu selama 24 jam non-stop. Melaporkan fintech ilegal dengan cara ini merupakan cara yang paling praktis dan cepat. Kamu dapat membuat laporan kapan pun dan di mana pun.
Cara cepat melapor kejanggalan fintech yang kedua bisa kamu lakukan dengan menghubungi hotline OJK di 021- 1500665. Apabila segera melapor, OJK juga bisa segera menindaklanjuti kejanggalan atau penipuan yang kamu alami.
Jika kamu mengalami penipuan atau mendapati transaksi fintech yang janggal, segera laporkan saja melalui surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melaporkan fintech ilegal secara online, kamu juga dapat membuat laporan keluhan atau aduan, dengan mendatangi kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo. Cara ini efektif dilakukan jika kamu tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
Selain cara di atas, kamu juga bisa melaporkan fintech yang melanggar regulasi melalui Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kamu bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui situs www.bantuanhukum.or.id.
Tips Mengenali Fintech Ilegal
Mencegah lebih baik dari pada mengobati! Meskipun OJK telah membuat regulasi ketat terhadap perusahaan fintech, kamu tetap harus berhati-hati. Agar tidak terjebak oleh janji manis fintech ilegal, kenali ciri-cirinya berikut ini:
Umumnya, perusahaan yang melakukan penipuan akan menyembunyikan identitas aslinya. Jika kamu melacak alamat fintech, kontak telepon, dan sebagainya, semua adalah fiktif. Cara ini dilakukan agar keberadaan mereka sulit terlacak, terlebih jika ada aduan atau laporan masyarakat ke pihak berwajib.
Kamu patut curiga ketika mengajukan pinjaman hingga puluhan juga, tetapi dana tersebut cair dalam waktu kurang dari 1 jam. Meski pencairan dana fintech memang mudah, mereka tetap butuh waktu untuk melakukan pengecekan data dan menjalankan prosedur lainnya.
Perhatikan bunga yang ditawarkan fintech. Jika terlalu tinggi, sebaiknya hindari. Pilih fintech dengan bunga rendah dan masuk akal. Sebagai contoh, aplikasi pinjaman online Finmas yang telah terdaftar di OJK.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan bahwa fintech boleh melakukan penagihan setelah masa pinjaman 90 hari. Segala biaya dan bunga yang dibayar nasabah tidak boleh lebih dari nilai pokok pinjaman. Jadi, jika menemukan jumlah bunga pada pinjaman fintech yang tidak wajar, segera lapor pada lembaga terkait.
Tips Terhindar dari Fintech Ilegal
Jika kamu ingin mengajukan pinjaman online resmi terdaftar OJK, berikut beberapa hal yang perlu kamu lakukan agar terhindar dari fintech ilegal:
Cari Tahu Tentang Fintech di OJK
Kamu dapat mengecek status fintech tersebut di laman Publikasi OJK. Pilih fintech yang telah terdaftar secara resmi di OJK, karena lebih aman. Selain itu, fintech yang terdaftar dijamin tidak membuat nasabah terjebak hutang yang menumpuk.
Baca dengan Seksama Perjanjian Hutang
Sebelum menyetujui perjanjian yang diajukan fintech, perhatikan data yang berkaitan dengan beban bunga, jatuh tempo pembayaran, serta konsekuensi denda jika terlambat membayar.
Jika kamu terlanjur melakukan pinjaman online ke fintech ilegal, tetap melunasi pinjaman sesuai kewajiban yang telah disepakati. Setelah itu, kamu bisa melaporkan fintech bersangkutan ke OJK. Pinjaman online cepat memang menggiurkan, tetapi kamu harus tetap hati-hati dalam mengambil keputusan. Pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK, ya!